Rabu, 01 Desember 2010

WARGA NEGARA DAN NEGARA, HUKUM NEGARA DAN PEMERINTAH

WARGA NEGARA DAN NEGARA


pengertian warga negara dan negara


warga negara adalah orang yang mendiami atau menempati suatu negara disebut warga negara. Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politikmiliterekonomisosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat-syarat sebuah negara terbagi menjadi dua, yaitu :
Syarat Primer :
  • 1. Terdapat Rakyat
  • 2. Memiliki Wilayah
  • 3. Memiliki Pemerintahan yang Berdaulat
Syarat Sekunder :
  • 1. Mendapat pengakuan Negara lain
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada

HUKUM NEGARA DAN PEMERINTAH

pengertian hukum negara dan pemerintah

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Menurut Aristoteles manusia adalah Zoon politicon yaitu manusia yang hidup bermasyarakat. Hidup bersama itulah hidup bermasyarakat. Hidup bermasyrakat berarti dalam mencapai tujuan dan melaksanakan atau mempertahankan hak-hak anggota harus bersama pula. Aturan yang mengatur masyarakat besar yaitu suatu bangsa yang telah tersadar akan hak-haknya disebut tata kenegaraan atau tata negara. Dengan adanya aturan ini baik tertulis maupun tidak, maka harus diikuti. Salah satu aturan yang tidak tertulis misalnya dalam pergaulan sehari-hari seperti tata karma. Orang yang bertatakrama tidak hanya memerlukan tindakan bersopan santun saja, tetapi termasuk menghomati hak-hak orang lain atau masyarakat.
Ada 4 macam norma :
a.       Norma agama
b.       Norma kesusilaan
c.        Norma kesopanan
d.       Norma hukum

Keempat norma itulah yang harus dituruti oleh manusia agar ketertiban dan kesejahteraan masyarakat tidak terganggu sebab terjaminnya kesejahteraan masyarakat itulah cita-cita negara merdeka. Untuk itu dapat disimpulkan bahwa hukum adalah semua kaidah atau aturan (norma) yang dibuat manusia untk mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, negara dan pergaulan internasional yang terkadang dsertai dengan ancaman dijatuhi hukuman atau mengganti kerugian.
Hukum yang berasal dari Undang-undang itu dinamakan “hukum tertulis“. Sedangkan hukum yang timbul dari kebiasaan-kebiasaan disebut “hukum tak tertulis“.

Secara umum hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
a.      Hukum Publik atau Hukum Umum, ialah hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan pertentanga-pertentangan kepentingan yang bersifat umum. Contohny seperti, Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Internasional.
b.      Hukum Sipil atau Hukum Privat, ialah hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan pertentanga-pertentangan kepentingan yang bersifat pribadi. Contohnya sepeti : Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata, Hukum Dagang.


Definisi Negara
Negara adalah kelompok besar manusia yang telah lama tinggal di suatu wilayah tertentu dan memiliki undang_undang untuk mengatur mereka serta mempnyai tujuan yang sama. Jadi dapat dikatakan bahwa unsur-unsur negara ialah :
a.      Harus ada wilayah (daerah)
b.      Harus ada rakyat
c.       Harus ada pemerintahan, yang menguasai seluruh daerah dan rakyat (pemerintah yang berkedaulatan)
d.      Harus ada tujuannya

Jelasnya, Negara adalah masyarakat yang hidup dalam suatu dearah tertentu, dan dipimpin oleh suatu pemerintahan, yang berkedaulan ke dalam dan ke luar.
Ternyata, unsur-unsur negara tersebut sama dengan unsur-unsur masyarakat, yaitu:
a.      Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang.
b.      Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama dalam suatu daerah tertentu.
c.       Adanya aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur mereka menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.

Pada hakikatnya negara itu adalah masyarakat, yaitu kumpulan manusia yang telah lama bertempat tinggal disuatu daerah dan mempunyai undang-undang atau peraturan menuju tujuan bersama. Dalam arti luas : masyarakat dimaksud keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama tidak dibatas oleh lingkungan,bangsa dan sebagainya. Dalam arti yang sempit : masyarakt dimaksud sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu. Misalnya:ada masyarakat mahasiswa, masyarakat petani, dsb.

Tentang terjadinya atau timbulnya suatu Negara dapat dikemukakan beberapa teori yang antara lain sebagai berikut :
a)     Teori Kenyataan :
Timbulnya suatu Negara itu adalah soal kenyataan. Apabila pad suatu ketika telah terpenuhi unsure-unsur negara, maka pada saat itu juga negara itu sudah menjadi kenyataan.
b)     Teori Ketuhanan
Timbulnya Negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan pernah terjadi apabila Tuhan tidak memperkanankan. Kalmia-kalimat berikut menunju kearah teori ini : “Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa…”     “by the grace of God…”
c)      Teori perjanjian :
Negara yang timbul karena perjanjian yang diadakan antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian  itu diadakan supaya kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya “orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang yang lain” (“homo homini lupus” menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjajian masyarakat (Contract Sosial menurut ajaran Rousseau).
d)     Teory Penaklukan :
Negara yang timbul karena serombongan manusia menaklukkan daerah dan manusia lain. Agar daerah/ rombongan itu tetap dapat dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi yang berupa negara.

Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
  1. Negara Dominion
  2. Negara Uni
  3. Negara Protectoral
Unsur-unusr Negara :
  1. Harus ada wilayahnya
  2. Harus ada rakyatnya
  3. Harus ada pemerintahnya
  4. Harus ada tujuannya
  5. Harus ada kedaulatan
Tujuan Negara :
  1. Perluasan kekuasaan semata
  2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum
  4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
  1. Permanen
  2. Absolut
  3. Tidak terbagi-bagi
  4. Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
  1. Teori kedaulatan Tuhan
  2. Teori kedaulatna Negara
  3. Teori kedaulatn Rakyat
  4. Teori kedaulatan hokum
Definisi Pemerintah
Pemerintahan tidak dapat dipisahkan dari pengertian negara. Sebab, negara sebagai organisasi dan lembaga bangsa memiliki kekuasaan. Pengaturan penggunaan kekuasaan dan batas-batasnya ditetapkan dalam undang-undang negara. Demikian pula pengaturan urutan (hirarki) kekuasaan serta sumber kekuasaan negara. Negara memiliki kekuasaan dengan dasar dan tujuan tertentu. Tidak ada negara yang tidak memiliki kekuasaan/kedaulatan (kekuasaan tertinggi, kekuasaan yang tidak berada dibawah kekuasaan lain). Kedaulatan suatu negara wajar dihormati dan diakui bangsa lain, sebagaimana 4 (empat) sifat dasar kedaulatan sebagai berikut :
1.       Permanen, artinya kedaulatan tetap ada selama negara tetap tinggi
2.      Asli, artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
3.      Bulat, tidak dapat dibagi-bagi, artinya kedaulatan itu hanya satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara
4.      Tidak terbatas, artinya kedaulatan itu tidak ada yang membatasi. Sebab, apabila terbatas tentu saja sifat tertinggi akan lenyap.

*sumber : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar