pengertian pelapisan sosial
Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakatke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.
Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial
Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut.
Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, pa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.
==== Ukuran kekuasaan dan wewenang ====ÂĎ Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
KESAMAAN DERAJAT
pengertian kesamaan derajat
Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah tibal balik, artinya orang seorang itu sebagai anggota masyarakatnya, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Di dalam susunan Negara modern ha-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia dilindungi oleh undang-undang dan menjadi hokum positif. Undang-undang tersebut berlaku sama pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang mempunyai kesamaan derajat dan ini dijamin oleh undang-undang. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang dikenal dengan Hak Asasi Manusia.
Persamaan Hak
Adanya kekuasaan Negara seolah-olah hal individu lambat-laun dirasakan sebagai suatu yang mengganggu, karena di mana kekuasaan Negara itu berkembang, terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan berkuranglah pula luas batas hak-hak yang memiliki individu itu.
Mengenai persamaan hak ini selanjutnya dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia atau Universitas Declaration of Human Right (1948).
Persamaan Derajat
Dalam undang-undang dasar 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. Hukum yang melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan yakni, UUD 1945 pasal 27, 28, 29 dan 31.
Elite dan Massa
Elite ialah sekelompok orang yang terkemuka di bidang tertentu dan khususnya
golongan kecil yang memegang kekuasaan. Fungsi Elite dalam strategi :
Ø Elite politik.
Ø Elite ekonomi, militer, diplomatik, dan cendikiawan.
Ø Elite agama, filsuf, pendidik dan pemuka agama.
Hal-hal penting dalam massa :
Ø Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat
Ø Massa adalah kelompok yang anonym
Ø Sedikit interaksi antar anggota
Ø Very loosely organized
Peranan individu didalam massa penting sekali massa adalah gambaran kosong dari masyarakat. Hakekat dan perilaku massa terletak pada garis aktivitas individual dan bukan pada tindakan bersama.
Peranan elite terhadap massa :
Ø Pencerminan kehendak masyarakatnya
Ø Memajukan kehidupan masyarakatnya
Ø Peranan moral dan solidaritas kemanusiaan
Ø Memenuhi kebutuhan pemuasan hedonic.
*sumber : ilmu sosial dasar gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar